Difitnah, Dihina, dan Dianiaya di Lamawalang, Korban Tetap Maafkan Pelaku Lewat Restorative Justice

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:24 WIB
Kedua pelaku saat di Kejaksaan Negeri Flores Timur .
Kedua pelaku saat di Kejaksaan Negeri Flores Timur .

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, lolos dari jerat hukum setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada kedua pelaku, Aloysisus Dalo Odjan dan Marianus Liufung Lusanto.

SKP2 ini dikeluarkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan pada 12 Agustus 2025 melalui proses ekspose perkara secara virtual.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Hasil Evaluasi Kelas Rumah Sakit 2025, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Naik Kelas C

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Juni 2025, ketika korban yang masih berstatus anak di bawah umur difitnah telah menghina kampung Lamawalang.

Tuduhan tersebut kemudian terbukti tidak benar.

Namun, korban tetap mengalami kekerasan fisik dari para pelaku.

Proses penyelesaian perkara berlangsung pada 4 Agustus 2025 dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kabag Hukum Pemda, Unit PPA, Camat Larantuka, Kepala Desa Lamawalang, Ketua BPD Lamawalang, keluarga korban, keluarga pelaku, kedua pelaku, dan korban.



Baca Juga: Presiden Prabowo Akhirnya Buka Suara Alasan Memilih Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet

Meski telah menjadi korban fitnah dan penganiayaan, korban menunjukkan kebesaran hati dengan memaafkan para pelaku, sehingga kasus dihentikan melalui restorative justice.

Hingga kini, keluarga korban masih mempertimbangkan langkah pemulihan nama baik secara adat terkait fitnah tersebut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X