Aksi Pemuda Mabuk di Kupang: Ancam Warga, Diamankan Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 7 September 2025 | 07:05 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polresta Kupang Kota.)
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polresta Kupang Kota.)

 

 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Personel gabungan Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama dan Ditsamapta Polda NTT bergerak cepat membubarkan keributan di Jalan Raya Timor K.M. 09, Gang Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat malam, 5 September 2025.
 


Keributan yang melibatkan dua pemuda ini dilaporkan warga sekitar ke Pos Polisi Fatululi.
 
 
Tim gabungan di bawah komando Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, langsung mendatangi lokasi dan mengejar para pelaku yang sempat melarikan diri.
 
 
 
 
 
Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
 


“Respon cepat personel Polresta Kupang Kota yang dibantu juga personel Ditsamapta Polda NTT berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Sabtu, 6 September 2025.


Kedua pemuda, berinisial AL (26) dan RL (25), kini diperiksa di Polsek Kota Lama.
 
 
 
Dari hasil penyelidikan awal, keduanya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengancam seorang warga berinisial YB (57) dengan sebilah parang.


Menurut Kapolsek Kota Lama, peristiwa bermula ketika korban menegur salah satu pelaku yang memaki.
 
 
Tidak terima, keduanya sempat pergi lalu kembali dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban.
 
 
 
 
“Keduanya dalam kondisi mabuk dan melakukan pengancaman dengan benda tajam,” kata AKP Rachmat.
 


Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat tetap tenang serta melapor jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
 
 
 
“Apresiasi kepada warga yang cepat memberikan informasi, sehingga keributan ini bisa segera ditangani sebelum meluas,” kata Djoko.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X