Bantah Klaim Kuasa Hukum Pelaku, Pengacara Korban Kekerasan Anak di Adonara: Menyesatkan dan Tidak Berdasar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 11:02 WIB
Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., dan Advokat Hairun Hery Tokan, SH., dari Law Office Tokan & Partners. (Foto/ ist)
Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., dan Advokat Hairun Hery Tokan, SH., dari Law Office Tokan & Partners. (Foto/ ist)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kuasa hukum korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, menepis keras klaim kuasa hukum pelaku yang menyebut proses hukum cacat prosedur.


Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., dan Advokat Hairun Hery Tokan, SH., dari Law Office Tokan & Partners menegaskan bahwa langkah penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial N.B.H. (41), warga Desa Terong, oleh Polres Flores Timur pada 9 September 2025 sudah sepenuhnya sesuai hukum.


“Kasus ini adalah tindak pidana murni, bukan delik aduan. Polisi tidak bisa tinggal diam ketika ada bukti permulaan yang cukup. Apa yang dilakukan penyidik adalah langkah tepat dan cepat untuk melindungi korban, terlebih korban adalah anak di bawah umur,” kata Muhidin kepada Reportase NTT, Senin (22/9/2025).


Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Adonara Tersisih, Hakim Lukman Sentil Pengacara yang Gencar Serang Penyidik


Terkait tudingan kuasa hukum pelaku yang menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cacat hukum karena tidak didampingi penasihat hukum, Muhidin menyebut argumen itu terlalu mengada-ada.

“Kalau memang merasa haknya dilanggar, silakan ajukan pra-pradilan. Itu hak hukum mereka. Namun jangan mengaburkan fakta dan seolah-olah meragukan keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini,” tambahnya.


Muhidin juga menegaskan, pihaknya meminta semua pihak berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik yang menyudutkan korban.


Baca Juga: Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!

“Korban adalah anak di bawah umur. Pernyataan-pernyataan yang menyerang korban hanya memperburuk situasi dan berpotensi sebagai bentuk kekerasan lanjutan secara psikologis. Biarlah majelis hakim yang memutuskan benar atau salah, bukan opini yang menekan korban.”


Muhidin menilai klaim kuasa hukum pelaku bahwa tidak ada bukti persetubuhan lalu muncul pasal baru pelecehan seksual adalah bentuk manipulasi opini publik.

“UU Perlindungan Anak mengatur dengan jelas, baik persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak tetaplah tindak pidana serius. Pergeseran pasal bukanlah rekayasa, melainkan hasil pengembangan penyidikan sesuai alat bukti yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Sikka Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Kampus Cristo Re Maumere


Pihak kuasa hukum korban juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Flores Timur yang dinilai responsif dan profesional dalam penanganan perkara.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum agar fokus pada perlindungan korban dan penuntasan perkara ini, tanpa terpengaruh oleh manuver hukum yang justru berpotensi membelokkan substansi kasus,” pungkas Muhidin.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X