Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 07:41 WIB
Foto ilustrasi.  (One pic)
Foto ilustrasi. (One pic)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Polemik kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka N.B.H. memasuki babak sengit.

Kuasa hukum tersangka menuding berita acara pemeriksaan (BAP) cacat hukum, menyebut ada rekayasa kasus, hingga menggugat perubahan pasal yang dikenakan penyidik.

Namun, argumen itu kandas di hadapan bukti medis dan dokumen hukum yang menguatkan proses penyidikan.


Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Apresiasi Respon Cepat Bupati Flores Timur

Luka yang Bicara

Kasus ini bermula pada 9 September 2025 di Pulau Adonara.

Korban, bocah berusia 11 tahun, dicegat di jalan sepulang dari kios.

Laporan polisi bernomor LP/B/234/IX/2025/SPKT/Polres Flores Timur menyebut korban dicekik, mulutnya dibekap, lalu diseret ke semak-semak.


Baca Juga: Polres Sikka Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Kampus Cristo Re Maumere


Pelaku gagal menyetubuhi korban, tetapi memasukkan jarinya ke kemaluan sang bocah.

Fakta itu dikuatkan hasil visum et repertum dari RSUD Hendrikus Fernandez, pecah pembuluh darah di leher dan mata, lebam di tubuh, serta luka pada area genital.

“Itu bukti medis yang tak bisa dibantah,” kata pemerhati perempuan dan anak Flores Timur, Noben Da Silva, ketika dikonfirmasi.


Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Bawa Indonesia Bicara di Panggung PBB

N.B.H. kemudian ditahan di Polsek Sagu sebelum diserahkan ke Polres Flores Timur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa tersangka dua kali.

Penetapan status tersangka didasarkan pada tiga alat bukti awal, hasil visum, keterangan korban, dan keterangan saksi keluarga.

Baca Juga: Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak, Lurah Weri Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X