Dalil Cacat Hukum yang Runtuh
Kuasa hukum tersangka menuding BAP tidak sah karena pemeriksaan awal tanpa pendampingan pengacara. Noben menilai tuduhan itu tidak berdasar.
“Pasal 54 KUHAP memang menjamin hak tersangka didampingi penasihat hukum. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1905 K/Pid/1989 menegaskan BAP tetap sah sepanjang tidak ada pemaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, justru korbanlah yang menderita luka serius.
Baca Juga: Solidaritas Guru Witihama: PGRI Serahkan Rp10 Juta untuk Claudia Korban Kekerasan Seksual
“Bagaimana mungkin fakta medis yang begitu jelas bisa dimanipulasi?” ujarnya retoris.
Tiga Alat Bukti, Bukan Satu
Dalil lain yang menyebut penyidik gegabah karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti juga dimentahkan.
Menurut Noben, ada tiga bukti yang sah: keterangan korban, hasil visum, dan kesaksian keluarga.
Baca Juga: SMAN 1 Larantuka Meriahkan Festival Teater Pelajar Flores Timur 2025 Lewat Bazar Buku dan Pernak- pernik
Semua kata Noben sudah memenuhi standar Pasal 184 KUHAP.
Perubahan Pasal, Bukan Rekayasa
Kuasa hukum tersangka juga menggugat perubahan pasal dari Pasal 81 ke Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Noben menilai protes itu keliru.
“Perubahan pasal sah-sah saja. Itu kewenangan penyidik ketika menemukan fakta baru. Justru ini menunjukkan objektivitas penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Hasan Nasbi Akhirnya Lengser, Prabowo Tunjuk Sosok ini sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Rekayasa Kasus, Klaim Kosong
Isu rekayasa kasus disebutnya tidak masuk akal.
Artikel Terkait
Polisi Amankan WP, Pria 29 Tahun yang Diduga Cabuli Anak di Manggarai Barat
Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Bawa Indonesia Bicara di Panggung PBB
Kapolres Ende: Dukungan Warga Kunci Sukses Tour de Entete Etape 7
Polres Sikka Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Kampus Cristo Re Maumere
Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Apresiasi Respon Cepat Bupati Flores Timur