Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 07:41 WIB
Foto ilustrasi.  (One pic)
Foto ilustrasi. (One pic)

Dalil Cacat Hukum yang Runtuh

Kuasa hukum tersangka menuding BAP tidak sah karena pemeriksaan awal tanpa pendampingan pengacara. Noben menilai tuduhan itu tidak berdasar.

“Pasal 54 KUHAP memang menjamin hak tersangka didampingi penasihat hukum. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1905 K/Pid/1989 menegaskan BAP tetap sah sepanjang tidak ada pemaksaan,” katanya.

Ia menambahkan, justru korbanlah yang menderita luka serius.

Baca Juga: Solidaritas Guru Witihama: PGRI Serahkan Rp10 Juta untuk Claudia Korban Kekerasan Seksual

“Bagaimana mungkin fakta medis yang begitu jelas bisa dimanipulasi?” ujarnya retoris.

Tiga Alat Bukti, Bukan Satu

Dalil lain yang menyebut penyidik gegabah karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti juga dimentahkan.

Menurut Noben, ada tiga bukti yang sah: keterangan korban, hasil visum, dan kesaksian keluarga.

Baca Juga: SMAN 1 Larantuka Meriahkan Festival Teater Pelajar Flores Timur 2025 Lewat Bazar Buku dan Pernak- pernik

Semua kata Noben sudah memenuhi standar Pasal 184 KUHAP.

Perubahan Pasal, Bukan Rekayasa

Kuasa hukum tersangka juga menggugat perubahan pasal dari Pasal 81 ke Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Noben menilai protes itu keliru.

“Perubahan pasal sah-sah saja. Itu kewenangan penyidik ketika menemukan fakta baru. Justru ini menunjukkan objektivitas penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga: Hasan Nasbi Akhirnya Lengser, Prabowo Tunjuk Sosok ini sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Rekayasa Kasus, Klaim Kosong

Isu rekayasa kasus disebutnya tidak masuk akal.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X