“Bagaimana mungkin seorang anak berusia 11 tahun merekayasa luka pecah pembuluh darah dan trauma psikis? Tuduhan itu absurd,” tegas Noben.
Hukum untuk Korban
Ia menekankan, prinsip utama dalam perkara anak adalah kepentingan terbaik bagi korban.
“Hukum wajib berpihak pada korban. Semua argumen kuasa hukum runtuh ketika berhadapan dengan fakta medis dan norma perlindungan anak,” katanya menutup.
Artikel Terkait
Polisi Amankan WP, Pria 29 Tahun yang Diduga Cabuli Anak di Manggarai Barat
Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Bawa Indonesia Bicara di Panggung PBB
Kapolres Ende: Dukungan Warga Kunci Sukses Tour de Entete Etape 7
Polres Sikka Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Kampus Cristo Re Maumere
Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Apresiasi Respon Cepat Bupati Flores Timur