Korban Kekerasan Seksual di Adonara Tersisih, Hakim Lukman Sentil Pengacara yang Gencar Serang Penyidik

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 09:45 WIB
Hakim A. Lukman, S.H., dari Kantor Hukum GAPURA RI sekaligus Ketua KHI (Klinik Hukum Indonesia) Jawa Barat. (Foto/ ist)
Hakim A. Lukman, S.H., dari Kantor Hukum GAPURA RI sekaligus Ketua KHI (Klinik Hukum Indonesia) Jawa Barat. (Foto/ ist)

 

REPORTASENTT.COM- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur kian berisik oleh suara pembelaan.

Hampir setiap pemberitaan belakangan dipenuhi bantahan pengacara tersangka, lengkap dengan klaim rekayasa hingga tuduhan kriminalisasi.

Ironisnya, suara korban dan keluarganya justru tenggelam.

Baca Juga: Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!


“Ketidakseimbangan informasi seperti ini berbahaya. Ia rawan menimbulkan victim blaming atau bahkan pengabaian hak-hak korban,” kata Hakim A. Lukman, S.H., dari Kantor Hukum GAPURA RI sekaligus Ketua KHI (Klinik Hukum Indonesia) Jawa Barat, kepada Reportase NTT.

Awalnya perkara dilaporkan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.

Belakangan, pasal yang dikenakan bergeser ke Pasal 82 soal perbuatan cabul.

Baca Juga: Polres Sikka Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Kampus Cristo Re Maumere

Celah perubahan ini segera dipelintir kuasa hukum tersangka sebagai bukti rekayasa penyidik.

Padahal, dalam praktik, perubahan pasal lazim terjadi ketika alat bukti berkembang atau penyidik menemukan fakta baru.

“Unsur tindak pidananya tetap ada: pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Lukman.

Baca Juga: Kapolres Ende: Dukungan Warga Kunci Sukses Tour de Entete Etape 7


Kerapuhan perkara kekerasan seksual anak memang sering berhenti di bukti fisik—apalagi bila laporan terlambat. Karena itu, kesaksian korban mendapat kedudukan penting.

KUHAP hingga yurisprudensi Mahkamah Agung sudah menegaskannya.

“Maka tuduhan ‘tidak ada bukti’ harus hati-hati. Bagaimana mungkin anak bisa mengarang cerita? Apa motifnya?” sindir Lukman.


Baca Juga: SMAN 1 Larantuka Meriahkan Festival Teater Pelajar Flores Timur 2025 Lewat Bazar Buku dan Pernak- pernik


Alih-alih fokus pada substansi perkara, Lukman menilai pengacara tersangka justru sibuk merusak kredibilitas penyidik.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X