Korban Kekerasan Seksual di Adonara Tersisih, Hakim Lukman Sentil Pengacara yang Gencar Serang Penyidik

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 09:45 WIB
Hakim A. Lukman, S.H., dari Kantor Hukum GAPURA RI sekaligus Ketua KHI (Klinik Hukum Indonesia) Jawa Barat. (Foto/ ist)
Hakim A. Lukman, S.H., dari Kantor Hukum GAPURA RI sekaligus Ketua KHI (Klinik Hukum Indonesia) Jawa Barat. (Foto/ ist)

Narasi kriminalisasi gencar digelorakan, seolah polisi bersekongkol menjerat kliennya. Media pun larut dalam drama ini, lupa bahwa di balik perkara ada seorang anak yang terluka.

“Berita yang hanya mengutip pengacara dan tersangka jelas menggiring korban ke situasi reviktimisasi: takut bicara, malu, lalu bungkam,” katanya.

Baca Juga: Kejari Flores Timur Setop Kasus Penganiayaan Anak, Restorative Justice Lagi- lagi Jadi Dalih


Padahal UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan perlindungan total terhadap korban kekerasan seksual, oleh aparat, masyarakat, maupun media.

Jika benar ada dugaan penyiksaan terhadap tersangka, itu harus diproses terpisah.

“Hak tersangka memang dilindungi KUHAP. Tapi itu tidak serta-merta membatalkan tuduhan korban. Hak korban jangan ditenggelamkan dalam narasi sesat seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga: Solidaritas Guru Witihama: PGRI Serahkan Rp10 Juta untuk Claudia Korban Kekerasan Seksual


KHI Jawa Barat telah melayangkan surat terbuka ke Mabes Polri.

Isinya menuntut transparansi penyidikan, perlindungan psikologis dan keamanan bagi korban serta keluarganya, hingga percepatan penanganan perkara agar tidak berlarut.

Kapolda NTT diminta turun tangan langsung mengaudit prosedur dan memastikan tak ada kelalaian yang merugikan korban.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Menhan Sjafrie, Sebut Penjagaan DPR oleh TNI Langgar UU


“Publik jangan dibius dengan narasi kriminalisasi. Inti perkara ini bukan penyidik, bukan pengacara, apalagi tersangka. Intinya: ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Itu yang semestinya diperjuangkan,” ujar Lukman.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X