Dugaan Pemerasan Polisi di Lembata, Ombudsman: Jangan Cemari Reformasi Polri!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 09:58 WIB
Foto depan/ Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton/ backround foto pemerasan ilustrasi.
Foto depan/ Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton/ backround foto pemerasan ilustrasi.



 
 

REPORTASENTT.COM,  KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menelusuri dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap sejumlah pelaku usaha di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
 
 
 
Laporan tersebut mulai diterima sejak Kamis (2/10) dari beberapa pelaku usaha yang mengaku dimintai uang oleh aparat setempat.
 
 


Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, membenarkan pihaknya telah menerima keluhan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia mengatakan telah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan beberapa pelaku usaha untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
 
 


“Sejak kemarin kami menerima sejumlah keluhan dari pelaku usaha di Lewoleba terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Saya sudah mendengar langsung pengakuan mereka,” ujar Darius kepada wartawan, Jumat (3/10).
 
 
 
 

Menindaklanjuti laporan itu, Darius mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda, untuk segera memverifikasi informasi tersebut ke Kapolres Lembata.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia menegaskan, jika benar ada anggota polisi yang terbukti memeras pelaku usaha, maka harus diberikan sanksi tegas.
 
 
 
 


“Jika benar terjadi pemerasan terhadap pelaku UMKM, saya minta agar oknum anggota tersebut ditindak tegas. Polisi tidak boleh mencederai kepercayaan publik di tengah upaya reformasi internal yang sedang berjalan,” tegasnya.
 
 
 
 
 
 
 
Selain itu, Darius juga telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lembata untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia berharap pihak kepolisian tidak hanya menindak anggota yang melanggar, tetapi juga memberikan pembinaan yang adil bagi para pelaku usaha jika ditemukan pelanggaran administratif dalam kegiatan usaha mereka.
 
 
 


“Kalau memang ada kekurangan dari sisi perizinan, cukup ditegur dan dibina. Selama ini mereka berusaha tanpa masalah. Apalagi UMKM kita baru bangkit dari keterpurukan, jadi mereka harus dibantu agar berusaha dengan nyaman, bukan malah ditakut-takuti atau diperas,” ujarnya.
 
 
 
 
 
 
 
Darius menegaskan Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada langkah nyata dari aparat kepolisian di Lembata.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia berharap laporan masyarakat tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di daerah.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X