Benarkah Aset Pemkab Kupang Berpindah Tangan Saat J.S Berkuasa? Kejati NTT Ungkap Fakta Baru

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Desain by Tim Reportase NTT)
Ilustrasi Korupsi. (Desain by Tim Reportase NTT)


 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Dugaan praktik pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang ke pihak yang tidak berhak akhirnya menemukan titik terang.
 
 
 
 
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menetapkan J.S, mantan Wali Kota Kupang periode 2013–2017, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemindahtanganan tanah milik Pemkab Kupang.
 
 
 


Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, usai J.S dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
 
 
 



Fakta Baru yang Diungkap Penyidik
 

Hasil penyidikan Kejati NTT mengungkap bahwa J.S diduga kuat memerintahkan dan mengesahkan pengalihan aset tanah atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada sejumlah pihak yang tidak berhak.
 


Aset yang dimaksud antara lain:
 
  • SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.
  • SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
  • SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Diduga, pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling yang diterbitkan sejak tahun 2004 hingga 2013.
 
 
 
 
 
 
 
Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh pejabat berwenang kala itu, termasuk mantan Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan J.S sendiri ketika menjabat.
 
 
 
 



Kerugian Negara Mencapai Rp5,9 Miliar
 

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40 (lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah koma empat puluh sen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.
 
 
 



Dasar Hukum Penetapan Tersangka
 
 

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat J.S dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 



Kasus Lama, Fakta Baru
 

Kasus pengalihan aset tanah Veteran ini bukan baru pertama kali menyeret pejabat daerah. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah oleh pengadilan.
 


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
 

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
 
 
 
 
 

Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah milik Pemkab Kupang.
 


Penyidik Kejati NTT memastikan proses hukum terhadap J.S akan terus berlanjut.
 
 
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil J.S untuk diperiksa sebagai tersangka, guna melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara.
 
 
 
 
 


Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
 


“Kami akan memproses setiap temuan secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kajati Zet Tadung Allo dalam keterangan persnya.
 

Langkah tegas Kejati NTT ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
Baca Juga: Striker Andalan Diragukan Tampil, Siapa Pilihan Kluivert untuk Lini Depan Garuda?


Penetapan J.S sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus pengalihan aset tanah. Publik kini menanti: apakah proses hukum ini akan membuka babak baru dalam penegakan hukum di NTT, atau sekadar menjadi kasus yang menguap di tengah jalan.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X