REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere terhadap dua terpidana berinisial YLH dan ABDSP.
Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Tujuannya untuk memberi efek jera serta memperkuat integritas aparatur pemerintahan desa,” ujar Henderina dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejari.sikka, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen bersama demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Sikka berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Ditegur Malah Ngamuk, Mahasiswa di Oesapa Kupang Adu Jotos Setelah Minum Miras!
Bersaing Ketat! 228 Peserta Perebutkan Kursi Perwira dan Bintara Polda NTT 2025
Gubernur NTT Temukan Inovasi Tak Biasa di SMKN 1 Larantuka, Begini Kisahnya
Warga Curhat di Pante Uste, Begini Respons Polres Flores Timur
Distributor Bandel di Kupang Kena Tegur, Polda NTT Telusuri Jejak Harga Beras Tinggi