Kejari Sikka Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Turap Kali Aeliba

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Petugas Kejari Sikka mengeksekusi dua terpidana korupsi proyek turap Kali Aeliba usai putusan inkracht Tipikor. (Foto Kejari Sikka)
Petugas Kejari Sikka mengeksekusi dua terpidana korupsi proyek turap Kali Aeliba usai putusan inkracht Tipikor. (Foto Kejari Sikka)

 

 
 

REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
 
 


Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere terhadap dua terpidana berinisial YLH dan ABDSP.
 
 


Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


“Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Tujuannya untuk memberi efek jera serta memperkuat integritas aparatur pemerintahan desa,” ujar Henderina dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejari.sikka, Selasa (21/10/2025).
 
 
 

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
 
 


“Penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen bersama demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah.
 
 
 
 


Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Sikka berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat daerah.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X