REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegur keras salah satu distributor beras di Kota Kupang yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Distributor itu, CV Sumber Cipta, disebut menjual beras premium dan medium dengan harga yang melambung jauh dari ketentuan pemerintah.
Langkah peneguran ini merupakan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Tim gabungan terdiri atas Polda NTT, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Kanwil NTT, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, bersama perwakilan Tipideksus Bareskrim Polri.
Distributor itu langsung diberi surat teguran tertulis dan diwajibkan menurunkan harga sesuai ketentuan maksimal satu minggu setelah menerima surat tersebut.
Bila tidak, izin usaha mereka terancam dicabut, disertai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Penelusuran Polda NTT ini menjadi buntut dari temuan harga beras tinggi di sejumlah kabupaten seperti Kupang, Malaka, dan Belu.
Pedagang di daerah-daerah itu mengaku membeli beras dari distributor dengan harga sudah melampaui HET. CV Sumber Cipta disebut sebagai salah satu pemasok dengan harga tertinggi.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Sabtu, 25 Oktober 2025, tim gabungan kembali menyisir empat distributor besar lainnya di Kota Kupang: CV Maranu di Oesapa, UD Suryani di Namosain, Gudang Akifah di Penkase-Oeleta, dan PT Aneka Niaga di Kecamatan Alak.
Hasilnya, tim menemukan harga jual yang bervariasi dan sebagian mendekati ambang batas HET.
CV Maranu menjual beras premium merek Berkah dan 2M Senang seharga Rp14.700 per kilogram.
UD Suryani melepas beras merek Mawar hingga Rp15.000 per kilogram, sedangkan Gudang Akifah menjual beras medium merek Ketupat Lebaran dan 2 Putri seharga Rp13.750 per kilogram.
PT Aneka Niaga mematok harga Rp14.500 untuk beras premium Ina Boi dan Rp13.000 untuk beras medium merek Durian Manggis serta Dua Jeruk.
Kepolisian menegaskan, selain memeriksa harga, tim juga memastikan distribusi beras tidak tersendat dan tidak ada permainan harga di tingkat distributor.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan di wilayah NTT.
“Polda NTT tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menjual di atas HET dan merugikan masyarakat,” ujar Henry, Sabtu malam.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Bulog, dan Bapanas akan terus diperkuat untuk mencegah penimbunan dan praktik curang dalam distribusi bahan pangan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa harga beras tetap terkendali,” katanya.
Artikel Terkait
Kepala Ombudsman NTT Dorong Puskesmas Alak Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Ditegur Malah Ngamuk, Mahasiswa di Oesapa Kupang Adu Jotos Setelah Minum Miras!
Bersaing Ketat! 228 Peserta Perebutkan Kursi Perwira dan Bintara Polda NTT 2025
Gubernur NTT Temukan Inovasi Tak Biasa di SMKN 1 Larantuka, Begini Kisahnya
Warga Curhat di Pante Uste, Begini Respons Polres Flores Timur