Diduga Selewengkan Dana BOS dan DAK, Mantan Kepsek SLB Benpasi Ditahan Kejari TTU  

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Tersangka E M digiring ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu usai ditetapkan Kejari TTU. (Foto instagram @kejarittu)
Tersangka E M digiring ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu usai ditetapkan Kejari TTU. (Foto instagram @kejarittu)
 
 
REPORTASENTT.COM, KEFAMENANU-  Mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, berinisial E M, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022.
 
 
 


Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (22/10/2025) setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.
 
 
 
 
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BOS dan DAK di SLB Negeri Benpasi,” tulis pihak Kejaksaan Negeri TTU dalam keterangan resminya yang diunggah melalui akun Instagram resmi kejaksaan, Rabu (22/10/2025).
 
 
 



Pihak kejaksaan mengungkapkan, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
 
 


Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan.



Atas dugaan perbuatannya tersebut, E M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
 
 
 
 
 



Ditahan di Rutan Kefamenanu
 
 

Penyidik Kejari TTU juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
 
 
 


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
 
 
 


Pihak kejaksaan menegaskan, langkah penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari TTU dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang merugikan keuangan negara.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X