REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama tim gabungan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan Perum Bulog Kanwil NTT melakukan penggerebekan di salah satu kios beras di Pasar Oesao, Kabupaten Kupang, Kamis (23/10/2025) pagi.
Aksi ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya beras yang dijual tidak sesuai standar mutu beras premium.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA itu dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia didampingi personel Ditreskrimsus Polda NTT, Aipda Berniki Laklo, S.H., dan Aipda Saptian H.M. Saleh, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari Bapanas RI, Wara Fitria Tristiyanti, S.P., M.Gz. dan Desidarius M. Tames, S.P., serta Perum Bulog Kanwil NTT, Edy Apriyadi dan Stefni Sijioen.
Dalam operasi tersebut, tim menyasar sejumlah kios beras, salah satunya Kios Hijra milik seorang pedagang bernama Iwan.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan beras yang diklaim sebagai jenis premium dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sementara beras medium dijual di kisaran Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, beras yang dikemas dan dijual sebagai premium diduga tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa kios tersebut belum memiliki izin edar resmi dan kemasan beras tidak mencantumkan label lengkap seperti nama produsen, tanggal kemasan, serta keterangan mutu.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, tim gabungan mengambil sampel beras untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji ini nantinya akan menentukan apakah beras tersebut benar-benar memenuhi kriteria beras premium atau tidak.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pangan di NTT.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap setiap pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau memanipulasi label kemasan. Ini demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasaran,” ujar Kombes Henry.
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan ini tidak hanya dilakukan di wilayah Kupang, tetapi juga akan diperluas ke berbagai kabupaten lain di NTT.
Baca Juga: Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
“Polda NTT bersama Bapanas dan Bulog berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang wajar. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Usai melakukan penggerebekan di Pasar Oesao, tim gabungan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka untuk melakukan pengecekan serupa di wilayah tersebut.
Kegiatan berlangsung aman dan mendapat sambutan positif dari masyarakat serta para pedagang yang mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi dan penjualan beras di pasaran.
Artikel Terkait
Polres Flores Timur Luncurkan PAMAPTA, Apa Bedanya dengan SPKT?
Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya
UU Pers Digugat ke MK, PWI dan AJI Bela Pasal 8, IWAKUM Nilai Masih Kabur
Erick Thohir Buka Suara Soal Keputusan Indonesia Tolak Delegasi Israel: Kami Harus Menjaga Prinsip Negara
Dedi Mulyadi Bongkar Sumber Air di Pabrik Aqua Subang, Air Pegunungan atau Sumur Bor?