REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Puskesmas Alak, Kota Kupang, pada Jumat (24/10) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan ini membahas peningkatan kualitas pelayanan dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP), bertempat di Aula Gereja Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
FGD tersebut dibuka oleh Camat Alak, Yulianus Wilem Pally, dan dihadiri oleh Kepala Puskesmas Alak dan jajaran, para lurah, Direktur RSUD SK Lerik, akademisi, Dinas Sosial, Dinas Infokom, serta perwakilan warga dari Kelurahan Nunbaun Sabu, Nunbaun Dela, dan sekitarnya.
Baca Juga: Buronan Australian Federal Police Diduga Masuk Laut NTT, Kapolresta Kupang Turun Langsung Patroli
Sebelum acara dimulai, Darius sempat meninjau langsung pelayanan di Puskesmas Alak.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah masukan dan saran untuk memperbaiki layanan publik di fasilitas kesehatan tersebut.
“FGD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan. Pengguna layanan perlu dilibatkan agar dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan standar pelayanan di Puskesmas,” ujar Darius.
Ia menegaskan, semua penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan SPP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Darius juga mengingatkan agar standar pelayanan disusun berdasarkan kemampuan penyelenggara, terutama dalam hal sumber daya manusia.
“Jangan sampai standar waktu pelayanan dibuat terlalu cepat sementara jumlah tenaga kesehatan terbatas. Standar pelayanan itu adalah janji layanan yang harus dipenuhi dan siap menerima sanksi bila tidak sesuai,” katanya.
Lebih lanjut, Darius menyoroti beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas, terutama soal ketersediaan obat bagi pasien kronis dan pasien rujuk balik (PRB).
Ia meminta agar pihak Puskesmas memastikan obat tersedia atau mengarahkan pasien ke apotek rekanan BPJS Kesehatan, bukan membebani pasien dengan pembelian pribadi.
Selain itu, Darius juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan publik.
Ia meminta nomor pengaduan disebarluaskan dan benar-benar aktif menanggapi masyarakat.
“Nomor pengaduan jangan hanya formalitas. Pastikan ketika dihubungi, petugas merespons dengan cepat,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Darius mengingatkan agar tenaga kesehatan tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu demi imbalan.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Puskesmas Alak dan seluruh jajaran atas pelaksanaan FGD ini. Semoga hasilnya bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik di wilayah Alak,” tutupnya.
Artikel Terkait
Uang Daerah Mengendap, DPR Sentil Kemendagri: Jangan Hanya Awasi di Atas Kertas
Diduga Selewengkan Dana BOS dan DAK, Mantan Kepsek SLB Benpasi Ditahan Kejari TTU
Warga Benteng Raja Desak Perbaikan Jalan, DPRD Janji Kawal di Renja 2026
Kejati NTT Turun Tangan Kawal Proyek Jalan di Adonara, Ada Apa?
Buronan Australian Federal Police Diduga Masuk Laut NTT, Kapolresta Kupang Turun Langsung Patroli