Fokus K2YD di Kupang: Polsek Maulafa Bongkar Peredaran Miras Tradisional, Ini Data Sitaannya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 2 November 2025 | 21:10 WIB
Aparat Kepolisian saat menggeledah kios dan menemukan barang bukti. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Aparat Kepolisian saat menggeledah kios dan menemukan barang bukti. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


REPORTASENTT.COM, KUPANG, Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota kembali menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan fokus pemberantasan peredaran minuman keras tradisional, Sabtu malam, 1 November 2025.
 
 
 
Operasi yang dipimpin Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman jenis sopi dan moke.
 


Operasi dimulai pada pukul 21.30 Wita dan melibatkan 16 personel Polsek Maulafa.
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam waktu sekitar dua jam, tim berhasil menyisir beberapa kios yang berada di wilayah hukum Polsek Maulafa dan menyita puluhan botol serta jerigen miras tradisional tanpa izin edar.
 
 


Dari laporan lapangan, berikut data barang bukti yang diamankan:

- Kios Asri Tenun, Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa
78 botol moke putih, 10 botol moke merah

- Kios Mone Miha, Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Maulafa
10 botol moke putih

- Kios Miracle, Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Maulafa
2 botol sopi putih, ¼ jerigen (10 liter) sopi merah

- Kios Putra, Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Oepura
1 jerigen (20 liter) moke putih, 13 botol moke merah, 4 botol moke putih

- Kios Ama, Jalan Jalur 40, Kelurahan Kolhua
23 botol sopi putih
 
 
 
 
 
 

AKP Fery menegaskan operasi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk upaya preemtif dan preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas akibat konsumsi minuman keras ilegal.
 
 


“Patroli ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai peredaran miras tradisional ilegal. Dengan demikian, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Maulafa,” katanya.
 
 

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Maulafa dan akan diserahkan ke Polresta Kupang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X