REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras tradisional di wilayah hukumnya, Sabtu malam, 1 November 2025.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa itu menyasar lokasi penyulingan dan penjualan sopi atau moke di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.45 Wita di RT 018/RW 005. Di lokasi, polisi menemukan tempat produksi sopi milik seorang warga bernama Welem.
Baca Juga: Terinspirasi dari Vatikan, Pendidik AS Serukan Penyebaran Pesan Paus Leo XIV
Artikel Terkait
Polisi Ende Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, Pelaku Ditahan, Kapolres Angkat Suara
SMP Negeri 2 Borong Gelar Aksi Bersih Perkuburan Umum Bersama Warga Compang Tenda
Terungkap, 9 Laporan dari Malaka Dibahas Ombudsman NTT: Ada Soal PPPK hingga Pemberhentian Pejabat
Hari Arwah: Makna, Sejarah, dan Tradisi Doa bagi Jiwa- jiwa yang Telah Meninggal
Terinspirasi dari Vatikan, Pendidik AS Serukan Penyebaran Pesan Paus Leo XIV