Petugas kemudian mengamankan 380 liter minuman keras tradisional tersebut yang disimpan di sejumlah wadah.
Rincian barang bukti berupa 14 jeriken ukuran 5 liter, 1 jeriken 25 liter, 2 jeriken 30 liter, 12 jeriken 20 liter, dan 1 jeriken 10 liter.
Seluruhnya disita untuk dibawa ke Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Baca Juga: Hari Arwah: Makna, Sejarah, dan Tradisi Doa bagi Jiwa- jiwa yang Telah Meninggal
Artikel Terkait
Polisi Ende Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, Pelaku Ditahan, Kapolres Angkat Suara
SMP Negeri 2 Borong Gelar Aksi Bersih Perkuburan Umum Bersama Warga Compang Tenda
Terungkap, 9 Laporan dari Malaka Dibahas Ombudsman NTT: Ada Soal PPPK hingga Pemberhentian Pejabat
Hari Arwah: Makna, Sejarah, dan Tradisi Doa bagi Jiwa- jiwa yang Telah Meninggal
Terinspirasi dari Vatikan, Pendidik AS Serukan Penyebaran Pesan Paus Leo XIV