REPORTASENTT.COM, ENDE- Seorang warga Ende berinisial PA alias Adi meninggal dunia usai diduga dianiaya seorang anggota kepolisian. Kasus ini terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kecamatan Ende Timur.
Pelaku yang merupakan anggota Polri, Bripda O.P.A., telah ditahan usai insiden tersebut.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
Baca Juga: Razia Beruntun! Polisi Sita Ribuan Liter Miras Ilegal yang Hendak Masuk Kupang
“Atas nama Polri, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka ini. Setiap anggota wajib bertanggung jawab atas tindakannya. Proses terhadap oknum anggota ini akan dilakukan secara imparsial dan profesional,” ungkap Kapolres Ende, Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Kejari Kupang Amankan Rp 40 Juta, Konsultan Pengawas Proyek Sumur Bor Terseret
Dapur Program MBG Diperiksa, Ratusan Siswa Keracunan, Bupati: Taruhannya Nyawa Anak-anak
824 Pegawai P3K Paruh Waktu Dilantik di Flores Timur, Ignas Uran Ingatkan: Jangan Terjebak Status
Program 100 Hari Bupati Flores Timur Terealisasi, Solor Barat Kini Tanam Jagung Tanpa Menunggu Hujan
Razia Beruntun! Polisi Sita Ribuan Liter Miras Ilegal yang Hendak Masuk Kupang