Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 15.35 WITA.
Laporan polisi telah dibuat pada hari yang sama.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan pidana dan kode etik berjalan simultan.
“Oknum ini kami proses melalui Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman pemecatan, dan juga pidana umum dengan dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Polres Ende juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
Kejari Kupang Amankan Rp 40 Juta, Konsultan Pengawas Proyek Sumur Bor Terseret
Dapur Program MBG Diperiksa, Ratusan Siswa Keracunan, Bupati: Taruhannya Nyawa Anak-anak
824 Pegawai P3K Paruh Waktu Dilantik di Flores Timur, Ignas Uran Ingatkan: Jangan Terjebak Status
Program 100 Hari Bupati Flores Timur Terealisasi, Solor Barat Kini Tanam Jagung Tanpa Menunggu Hujan
Razia Beruntun! Polisi Sita Ribuan Liter Miras Ilegal yang Hendak Masuk Kupang