REPORTASENTT.COM, KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar yang hendak masuk ke Kota Kupang melalui jalur laut.
Total 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton miras ilegal disita dalam serangkaian operasi sejak Juli hingga Oktober 2025.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo, Satuan Reserse Narkoba, serta Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di tiga lokasi berbeda.
Artikel Terkait
Kejari Sikka Tahan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Kredit Rp 3,69 Miliar
Kejari Kupang Amankan Rp 40 Juta, Konsultan Pengawas Proyek Sumur Bor Terseret
Dapur Program MBG Diperiksa, Ratusan Siswa Keracunan, Bupati: Taruhannya Nyawa Anak-anak
824 Pegawai P3K Paruh Waktu Dilantik di Flores Timur, Ignas Uran Ingatkan: Jangan Terjebak Status
Program 100 Hari Bupati Flores Timur Terealisasi, Solor Barat Kini Tanam Jagung Tanpa Menunggu Hujan