Sehari kemudian, 27 Oktober 2025, Tim Jatanras kembali menggagalkan penyelundupan 630 liter sopi Sabu yang dikemas dalam 18 jeriken di atas kapal Cantika Lestari 9E rute Sabu–Kupang di Pelabuhan Tenau.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M mengatakan operasi ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kupang.
Baca Juga: Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan,” kata Djoko dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antar-satuan di wilayah pelabuhan.
Artikel Terkait
Kejari Sikka Tahan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Kredit Rp 3,69 Miliar
Kejari Kupang Amankan Rp 40 Juta, Konsultan Pengawas Proyek Sumur Bor Terseret
Dapur Program MBG Diperiksa, Ratusan Siswa Keracunan, Bupati: Taruhannya Nyawa Anak-anak
824 Pegawai P3K Paruh Waktu Dilantik di Flores Timur, Ignas Uran Ingatkan: Jangan Terjebak Status
Program 100 Hari Bupati Flores Timur Terealisasi, Solor Barat Kini Tanam Jagung Tanpa Menunggu Hujan