Kejari Sikka Tahan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Kredit Rp 3,69 Miliar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:48 WIB
Tersangka S M digiring petugas Kejari Sikka usai penahanan kasus korupsi. (Foto instagram Kejari Sikka)
Tersangka S M digiring petugas Kejari Sikka usai penahanan kasus korupsi. (Foto instagram Kejari Sikka)

REPORTASENTT.COM, SIKKA-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menahan tersangka S M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,693 miliar.

 

 

 

Penahanan dilakukan setelah S M menyerahkan diri pada Senin, 27 Oktober 2025. Sebelumnya, S M berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025.

 

 

Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejari Sikka @kejari.sikka.

 

 

 

 

Baca Juga: Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X