REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menahan tersangka S M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,693 miliar.
Penahanan dilakukan setelah S M menyerahkan diri pada Senin, 27 Oktober 2025. Sebelumnya, S M berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025.
Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejari Sikka @kejari.sikka.
Baca Juga: Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak
Artikel Terkait
Menelusuri Kapal Hantu di Perairan Rote Ndao: Polisi Amankan Warga Asing dan ABK Asal Sultra
Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo
PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja
Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak