REPORTASENTT.COM, KUPANG- Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan ini kembali tegang.
Satu per satu saksi dipanggil untuk mengisahkan malam kelam di barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Ngamere, malam saat Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengembuskan napas terakhirnya usai diduga disiksa para seniornya.
Dalam sidang Rabu, 29 Oktober 2025, empat anggota TNI, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga: PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja
Mereka bagian dari total 22 prajurit yang didakwa terlibat dalam penganiayaan terhadap dua korban, Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.
Rangkaian Sidang yang Menguak Kekerasan di Barak
Sidang perdana digelar Senin, 27 Oktober. Sehari berselang, pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi kunci menghadirkan sejumlah prajurit muda yang mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental di barak.
Beberapa di antara mereka menyebut dipaksa mengaku memiliki orientasi sesama jenis, tuduhan yang ditepis Oditur Militer.
“Isu LGBT itu hanya asumsi. Tidak ada bukti yang mendukung,” ujar Oditur dalam persidangan.
Baca Juga: Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo
Menurut dakwaan, penganiayaan terhadap Lucky dan Richard terjadi pada 29–30 Juli 2025 di lingkungan barak.
Prada Lucky mengalami luka parah dan meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
“Kami Percaya Anakku Dijaga, Ternyata Disiksa”
Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste
Artikel Terkait
Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Menelusuri Kapal Hantu di Perairan Rote Ndao: Polisi Amankan Warga Asing dan ABK Asal Sultra
Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo
PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja