Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan ini kembali tegang.


Satu per satu saksi dipanggil untuk mengisahkan malam kelam di barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Ngamere, malam saat Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengembuskan napas terakhirnya usai diduga disiksa para seniornya.


Dalam sidang Rabu, 29 Oktober 2025, empat anggota TNI, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

 



Baca Juga: PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja





Mereka bagian dari total 22 prajurit yang didakwa terlibat dalam penganiayaan terhadap dua korban, Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.

Rangkaian Sidang yang Menguak Kekerasan di Barak

Sidang perdana digelar Senin, 27 Oktober. Sehari berselang, pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi kunci menghadirkan sejumlah prajurit muda yang mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental di barak.



Beberapa di antara mereka menyebut dipaksa mengaku memiliki orientasi sesama jenis, tuduhan yang ditepis Oditur Militer.



“Isu LGBT itu hanya asumsi. Tidak ada bukti yang mendukung,” ujar Oditur dalam persidangan.



Baca Juga: Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo


Menurut dakwaan, penganiayaan terhadap Lucky dan Richard terjadi pada 29–30 Juli 2025 di lingkungan barak.

Prada Lucky mengalami luka parah dan meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

“Kami Percaya Anakku Dijaga, Ternyata Disiksa”


Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X