REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin, 27 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ivan Tomasoa dan penyidik pembantu Bripda George Wati.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YM alias Ose dan MM alias Ano.
Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus
Artikel Terkait
Ketimpangan Fiskal Daerah Jadi Sorotan, Pemda Flores Timur Inisiasi Seminar Nasional Soal Desentralisasi yang Kian Memudar
Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste
Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Gagal Diselundupkan! 18 Jerigen Moke Sabu Tertangkap Basah di Pelabuhan Kupang
Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus