Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)



REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin, 27 Oktober 2025.

 

 

 

Penyerahan tahap II itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ivan Tomasoa dan penyidik pembantu Bripda George Wati.

 

 



Kedua tersangka masing-masing berinisial YM alias Ose dan MM alias Ano.

 

 

 

 

Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus

 

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X