Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka.
Baca Juga: Turis 69 Tahun Tewas Jatuh ke Parit di Sekitar Pantheon Roma
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang pendek dan sebatang balok kayu.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata AKP Frid Mada.
Artikel Terkait
Ketimpangan Fiskal Daerah Jadi Sorotan, Pemda Flores Timur Inisiasi Seminar Nasional Soal Desentralisasi yang Kian Memudar
Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste
Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Gagal Diselundupkan! 18 Jerigen Moke Sabu Tertangkap Basah di Pelabuhan Kupang
Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus