Kerugian Negara Rp 3,69 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal BRI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,693 miliar dengan rincian:
- BRI Unit Nita: Rp 1,151 miliar
- BRI Unit Kewapante: Rp 1,376 miliar
- BRI Unit Paga: Rp 1,164 miliar
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, S M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Kejari Sikka menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Menelusuri Kapal Hantu di Perairan Rote Ndao: Polisi Amankan Warga Asing dan ABK Asal Sultra
Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo
PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja
Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak