Kejari Sikka Tahan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Kredit Rp 3,69 Miliar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:48 WIB
Tersangka S M digiring petugas Kejari Sikka usai penahanan kasus korupsi. (Foto instagram Kejari Sikka)
Tersangka S M digiring petugas Kejari Sikka usai penahanan kasus korupsi. (Foto instagram Kejari Sikka)

Kerugian Negara Rp 3,69 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal BRI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,693 miliar dengan rincian:

 

  • BRI Unit Nita: Rp 1,151 miliar
  • BRI Unit Kewapante: Rp 1,376 miliar
  • BRI Unit Paga: Rp 1,164 miliar

 

 

Dijerat UU Tipikor

 

Atas perbuatannya, S M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

 

 

Baca Juga: Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang  

 

 

Kejari Sikka menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X