Razia Beruntun! Polisi Sita Ribuan Liter Miras Ilegal yang Hendak Masuk Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:31 WIB
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

 

 Baca Juga: Program 100 Hari Bupati Flores Timur Terealisasi, Solor Barat Kini Tanam Jagung Tanpa Menunggu Hujan  

 

 

Polisi menyebut operasi ini sebagai langkah serius mengantisipasi peredaran miras tanpa izin yang kerap memicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum.

 

Operasi pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo. Petugas mengamankan 158,14 liter miras berbagai jenis yang hendak masuk Kupang.

 

 

Barang bukti terdiri dari sopi dalam kemasan botol plastik, jeriken berbagai ukuran, hingga puluhan botol whisky impor.

 

 

 

Baca Juga: 824 Pegawai P3K Paruh Waktu Dilantik di Flores Timur, Ignas Uran Ingatkan: Jangan Terjebak Status

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X