REPORTASENTT.COM, NAGEKEO- Pertama kali di Nusa Tenggara Timur Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menerima ganti rugi dari pelaku.
Korban Maria Susanti Wangkeng asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menerima restitusi.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Baca Juga: Kejati NTT Utus Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Aset Kemendikbudristek
Penyerahan Restitusi kepada Maria Susanti Wangkeng berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Kamis (1/2/2024) disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, SH.
Dilansir melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (22/2/2024), penilaian restitusi pada Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban nomor : R-866/1a.4.1.IP/LPSK/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaah Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Pemilu 2024, El Asamau Raih Suara Tertinggi ke Tiga Calon DPD RI Dapil NTT
Dokumen penandatanganan itu menerangkan atas penilaian Restitusi yang dilakukan oleh LPSK terhadap Korban atas nama Maria Susanti Wangkeng disetujui sebesar Rp.47.700.000 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dasar pertimbangan bukti dan dokumen yang dilampirkan oleh anak korban. Ganti kerugian terhadap korban ini sangat penting sebagai pemenuhan hak-hak dan memenuhi rasa keadilan bagi Korban.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN
Ombudsman NTT Tinjau Layanan Ekspor Impor di Perbatasan RI dan RDTL
TNI AD Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Pengajar dan Kesehatan
Wabup Yulianus Tekankan Empat Hal dalam Menangani Stunting di Manggarai Barat
Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY jadi Menteri, ini Pesan Presiden Jokowi
BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung
Pemilu Berjalan Aman, Kapolres Ende Apresiasi kepada Semua Stakeholder
Humas Kemenpora Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi, Media Sosial dan Media Monitoring
Pemilu 2024, El Asamau Raih Suara Tertinggi ke Tiga Calon DPD RI Dapil NTT
Kejati NTT Utus Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Aset Kemendikbudristek