REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyerahkan tanggung jawab empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp 50 miliar kepada Penuntut Umum, Jumat (12/12/2025).
Keempat tersangka tersebut diterbangkan langsung dari Jambi menuju Kupang dengan pengawalan ketat TNI Angkatan Udara sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Kupang.
Dalam penyidikan, Pidsus Kejati NTT mengungkap adanya persekongkolan sistematis yang mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dan memanipulasi data keuangan perusahaan penerbit MTN, PT SNP.
Tersangka LD selaku pemilik PT SNP berperan memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan piutang fiktif agar perusahaan tampak sehat.
Padahal, LD mengetahui kondisi perusahaan sebenarnya dalam keadaan sakit.
Sementara itu, tersangka DS, mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas, tetap menawarkan produk MTN meski mengetahui laporan keuangan PT SNP tidak valid.
Ia juga terlibat dalam kesepakatan fee tidak resmi sebesar 3,5 hingga 4 persen dari nilai transaksi.
Peran serupa dilakukan tersangka AI, mantan Pelaksana Jabatan Sementara Direktur Capital Market MNC Sekuritas, yang turut memasarkan produk bermasalah tersebut dan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar.
Adapun tersangka AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas, tercatat menerima keuntungan pribadi terbesar, yakni Rp 2,8 miliar, dari pemasaran MTN berbasis data fiktif tersebut.
Baca Juga: Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya Rp 50 miliar setelah PT SNP gagal bayar kewajibannya.
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya Rp 50 miliar setelah PT SNP gagal bayar kewajibannya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Yunus Takandewa Mulai Konsolidasi PDI-P NTT, Awali Safari Politik di Flores Timur
Dua Turis Inggris Freestyle di Jalan Ramai Labuan Bajo, Polisi Turun Tangan
Pelni Punya Gedung Baru di Lembata, Kantor Cabang Bakal Dipindahkan dari Larantuka
Pelni Bakal Pindah Kantor Cabang ke Lembata, Kepala Cabang Ajukan Trayek Baru Lembata– Kumai dan Lembata– Denpasar
Mantan Pejabat Bank NTT Ditahan, Begini Modus Korupsi MTN Rp50 Miliar