Manipulasi Laporan Keuangan hingga Fee Gelap, Ini Peran Empat Tersangka Korupsi MTN Bank NTT

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:37 WIB
Empat tersangka korupsi MTN Bank NTT tiba di Kupang dengan pengawalan ketat sebelum ditahan di Rutan Kelas IIb. (Foto instagram Kejati NTT)
Empat tersangka korupsi MTN Bank NTT tiba di Kupang dengan pengawalan ketat sebelum ditahan di Rutan Kelas IIb. (Foto instagram Kejati NTT)
 
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyerahkan tanggung jawab empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp 50 miliar kepada Penuntut Umum, Jumat (12/12/2025).
 


Keempat tersangka tersebut diterbangkan langsung dari Jambi menuju Kupang dengan pengawalan ketat TNI Angkatan Udara sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Kupang.
 


Dalam penyidikan, Pidsus Kejati NTT mengungkap adanya persekongkolan sistematis yang mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dan memanipulasi data keuangan perusahaan penerbit MTN, PT SNP.
 
 
 


Tersangka LD selaku pemilik PT SNP berperan memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan piutang fiktif agar perusahaan tampak sehat.
 
 
 
Padahal, LD mengetahui kondisi perusahaan sebenarnya dalam keadaan sakit.
 


Sementara itu, tersangka DS, mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas, tetap menawarkan produk MTN meski mengetahui laporan keuangan PT SNP tidak valid.
 
 
 
 
 
 
 
Ia juga terlibat dalam kesepakatan fee tidak resmi sebesar 3,5 hingga 4 persen dari nilai transaksi.


Peran serupa dilakukan tersangka AI, mantan Pelaksana Jabatan Sementara Direktur Capital Market MNC Sekuritas, yang turut memasarkan produk bermasalah tersebut dan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar.
 


Adapun tersangka AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas, tercatat menerima keuntungan pribadi terbesar, yakni Rp 2,8 miliar, dari pemasaran MTN berbasis data fiktif tersebut.
 
 
Baca Juga: Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya Rp 50 miliar setelah PT SNP gagal bayar kewajibannya.
 
 
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X