REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Aksi dua turis asing yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berbuntut panjang. Setelah video keduanya melakukan freestyle wheelie viral di media sosial, aparat kepolisian bersama Imigrasi segera melakukan penyelidikan.
Dalam video yang beredar, tampak salah satu pengendara mengangkat ban depan motornya sambil memacu gas di tengah arus lalu lintas yang ramai. Aksi berbahaya itu dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Jajaran Satlantas dan Satintelkam Polres Manggarai Barat bersama Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian melakukan pelacakan untuk mengidentifikasi kedua pelaku. Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Setelah dilakukan penelusuran, kedua turis asal Inggris itu berhasil diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28).
“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan kemarin. Mereka orang Inggris,” ujar AKP Supartha saat dikonfirmasi, Kamis siang, 11 Desember 2025.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan aksi freestyle tersebut hanya untuk iseng dan mencari sensasi.
Baca Juga: Lurah Weri di Larantuka Buka Suara Soal Data Bantuan Pangan: PPPK Tak Masuk Kategori Penerima
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja,” kata AKP Supartha.
Polisi memberikan tindakan berupa teguran dan mewajibkan keduanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga diminta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo.
“Pelaku juga kami minta membuat video pernyataan minta maaf karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” ujar dia.
AKP Supartha menegaskan bahwa freestyle di jalan raya merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 105 mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib demi keselamatan bersama. Sementara Pasal 106 menegaskan kewajiban pengendara untuk mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.
“Kegiatan freestyle seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi semua orang di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan.
“Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata AKP Supartha.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, agar tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
“Jalan raya digunakan banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan freestyle karena sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” kata dia.
Artikel Terkait
Setelah Aksi PGRI, Pemda Flotim Pastikan Rapelan 2019–2025 dan Klarifikasi Polemik TPP
Rekaman Penganiayaan di Kuta Heboh, Unit Reskrim Tangkap 8 Pelaku
PGRI Flotim Gugat Pemda: Aksi Guru di DPRD Diselimuti Dugaan Manuver Politik Wakil Rakyat
Lurah Weri di Larantuka Buka Suara Soal Data Bantuan Pangan: PPPK Tak Masuk Kategori Penerima
Yunus Takandewa Mulai Konsolidasi PDI-P NTT, Awali Safari Politik di Flores Timur