REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Plt. Lurah Weri, Theresia L. Wain, meluruskan kesalahpahaman publik terkait data yang beredar mengenai daftar penerima bantuan pangan di Kelurahan Weri.
Ia menjelaskan dokumen tersebut bukan daftar final penerima, melainkan usulan awal yang akan diproses lebih lanjut di tingkat pusat.
Theresia mengatakan daftar tersebut akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) yang sejak triwulan II 2025 telah diperbarui menjadi DTSEN.
Baca Juga: PGRI Flotim Gugat Pemda: Aksi Guru di DPRD Diselimuti Dugaan Manuver Politik Wakil Rakyat
“Kami hanya mengajukan usulan. Data itu masih akan diverifikasi pusat. Jadi tidak benar kalau kelurahan menentukan siapa yang menerima bantuan,” kata Theresia kepada Reportase NTT, Kamis (11/12/2025).
Ditambahkannya, pegawai P3K, baik penuh maupun paruh waktu, tidak berhak menerima bantuan pangan sesuai petunjuk teknis karena tergolong perangkat daerah yang dikecualikan.
Theresia menyoroti unggahan seorang warga, Maria Da Silva, yang mempublikasikan foto daftar usulan ke media sosial.
Baca Juga: Rekaman Penganiayaan di Kuta Heboh, Unit Reskrim Tangkap 8 Pelaku
Ia menyebut tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru.
“Itu tindakan ceroboh. Dia sudah dijelaskan, tetapi tetap menolak memahami. Selain itu, foto itu diambil tanpa izin dan memberi kesan seolah-olah data tersebut berasal dari Bulog,” kata Theresia.
Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi melanggar aturan ITE, sehingga ia bergerak cepat melakukan klarifikasi agar persoalan tidak melebar.
Baca Juga: Setelah Aksi PGRI, Pemda Flotim Pastikan Rapelan 2019–2025 dan Klarifikasi Polemik TPP
“Saya langsung klarifikasi karena tidak mau masalah ini menjadi bahan cerita hangat di media sosial. Saya juga ingin pihak Bulog memaafkan kesalahan masyarakat saya,” tambahnya.
Dalam proses klarifikasi, Maria Da Silva disebut telah mengakui bahwa dirinya memang tidak layak menerima bantuan karena sudah menerima SK P3K.
Theresia menuturkan bahwa Kepala Bulog, Mustafa Suhud, melalui sebuah video, juga telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta sumber data dasar yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan pangan.
Baca Juga: Flores Timur Siap Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Bupati Siapkan ‘Perbub Setan Transparansi’
Ia kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap keluhan atau pengaduan seharusnya disampaikan langsung ke pemerintah kelurahan, bukan melalui media sosial.
Artikel Terkait
Belum Selesai Pulih dari Erupsi, Pengungsi Lewotobi Diterjang Air Lumpur yang Masuk ke Kopel Huntara
Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Setelah Aksi PGRI, Pemda Flotim Pastikan Rapelan 2019–2025 dan Klarifikasi Polemik TPP
Rekaman Penganiayaan di Kuta Heboh, Unit Reskrim Tangkap 8 Pelaku
PGRI Flotim Gugat Pemda: Aksi Guru di DPRD Diselimuti Dugaan Manuver Politik Wakil Rakyat