Polda NTT Tegaskan SP3 Kasus Dugaan TPPO Bukan Kegagalan Penegakan Hukum

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 11 Januari 2026 | 23:47 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background
Ilustrasi TPPO/ Desain Background



REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan bentuk kegagalan penegakan hukum. SP3 diterbitkan karena unsur pidana tidak terpenuhi setelah penyidikan dilakukan secara menyeluruh.



Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Minggu (11/1/2026).



“SP3 bukan kegagalan, tetapi bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana jika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” kata Henry.

 

Baca Juga: IAKMI Flores Timur Punya Ketua Baru, Ini Misi Beato Lamawuran



Kasus tersebut bermula dari laporan pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bekerja di luar daerah.



Menindaklanjuti laporan itu, Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga korban guna mencegah potensi eksploitasi.



Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki dan Agustinus Leki, manajer perusahaan Horas Marpaung, serta empat warga NTT yakni Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S Manek.

 

Baca Juga: Warga Mengeluh, Kades Golo Leda Ungkap Penyebab Proyek Jalan Mandek



Penyidik juga melibatkan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta menggelar perkara bersama jaksa penuntut umum.

 

Hasilnya, perkara dinilai tidak memenuhi unsur utama TPPO, terutama unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.



“Fakta hukum menunjukkan ini lebih tepat merupakan pelanggaran administratif ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO,” ujar Henry.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X