Ramai Laporan ke Polisi soal Lawakan Pandji, Mahfud MD Ungkap Syarat Penodaan Agama Menurut UU

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 18 Januari 2026 | 16:49 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto Instagram Mahfud MD)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto Instagram Mahfud MD)

 



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kelompok terkait dugaan penistaan dan penghinaan agama. Laporan itu muncul usai penayangan spesial stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea di Netflix pada 27 Desember 2025.


Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
 
Mereka menilai materi lawakan Pandji mengandung unsur penodaan agama.
 


Laporan serupa juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026. Pelapor mengaku berasal dari Aliansi Santri Nusantara Yogyakarta.
 
 
Di hari yang sama, Polresta Malang menerima laporan dari pihak yang menyebut diri sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.


Meski demikian, Mahfud MD menilai laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji sulit diproses secara hukum.
 


Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan bahwa ketentuan penodaan agama masih mengacu pada Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1969.


“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama itu tidak bisa sembarangan diproses,” kata Mahfud dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube miliknya, Sabtu (17/1/2026).


Mahfud menegaskan, penodaan agama dalam aturan tersebut terjadi jika seseorang membuat tafsir baru yang menyimpang dari ajaran pokok agama.
 
 


“Yang disebut menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut pemeluk agama bersangkutan. Di Indonesia, otoritasnya ada pada Majelis Ulama, ormas-ormas keagamaan, dan biasanya menyangkut soal akidah,” kata dia.
 


Menurut Mahfud, selama tidak menyentuh wilayah tafsir dan akidah, suatu pernyataan atau lawakan tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.


Mahfud lalu mencontohkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh grup lawak Bagito saat masih menjabat presiden.
 
 


“Gus Dur pernah dilawak-kan dengan gaya jalan pakai peci, pakai kacamata hitam, nabrak mic karena buta. Itu jelas ngejek,” ucap Mahfud.


Meski banyak pihak, termasuk warga NU dan Banser, marah dan menilai hal tersebut sebagai penghinaan, Gus Dur justru tidak mempermasalahkannya.


“Gus Dur bilang tidak merasa dihina. Padahal waktu itu beliau Presiden,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Sengketa Lahan Adat di Nduaria, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Rumah

Mahfud juga menyinggung laporan lain terhadap Pandji yang menuding komika tersebut menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena menyebutnya terlihat mengantuk.

“Kalau dibilang ‘ente ngantuk’ itu penghinaan apa? Gus Dur yang dianalogikan sebagai orang buta saja tidak masalah,” tegas Mahfud.


Jika ingin versi lebih pendek (breaking news) atau lead yang lebih keras ala DetikFlash, saya bisa rapikan lagi.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X