Sengketa Lahan Adat di Nduaria, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Rumah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 16 Januari 2026 | 22:50 WIB
Kapolsek Wolowaru Memimpin Mediasi Bersama Pemilik Rumah Dan Mosalaki Nduaria Di Mapolsek Guna Meredam Sengketa Lahan Adat Yang Berpotensi Memicu Konflik Sosial Warga.  (Foto TBN Polres Ende)
Kapolsek Wolowaru Memimpin Mediasi Bersama Pemilik Rumah Dan Mosalaki Nduaria Di Mapolsek Guna Meredam Sengketa Lahan Adat Yang Berpotensi Memicu Konflik Sosial Warga. (Foto TBN Polres Ende)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Polsek Wolowaru bergerak cepat meredam potensi konflik sosial terkait pembangunan rumah di lokasi Teo Tanda (lahan larangan adat) di Desa Nduaria. Klarifikasi digelar di Mapolsek Wolowaru, Rabu (14/1/2026), untuk mempertemukan pihak keluarga dan pemangku adat.



Mediasi dipimpin Kapolsek Wolowaru Ipda Ubaldus Maku, S.Sos., dengan menghadirkan Agustinus Dhadho selaku pemilik rumah, Mosalaki Nduaria Bonifasius C. Kaki, serta perwakilan Kecamatan Kelimutu dan Koramil 1602-02 Wolowaru.



Persoalan bermula dari rencana Agustinus Dhadho membangun kembali rumah di lahan yang sebelumnya ditempati almarhum ayahnya, Martinus Mau.

 

Baca Juga: Kapolres Ende Turun ke Lokasi Sungai Deras Usai Video Ibu Hamil Viral, Jembatan Permanen Masuk Rencana 2026

 

Namun, lahan tersebut masih berstatus Teo Tanda yang secara adat dilarang untuk dibangun.


Mosalaki Bonifasius menegaskan pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum prosesi pencabutan Teo Tanda dilaksanakan.

 

Sementara itu, kuasa hukum Agustinus menyatakan opsi jalur hukum tetap terbuka jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, merujuk kesepakatan damai antarsuku tahun 2016.

 

Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur



Untuk mencegah konflik di lapangan, mediasi menghasilkan tiga poin rekomendasi. Pertama, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan final.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X