REPORTASENTT.COM, ENDE- Polsek Wolowaru bergerak cepat meredam potensi konflik sosial terkait pembangunan rumah di lokasi Teo Tanda (lahan larangan adat) di Desa Nduaria. Klarifikasi digelar di Mapolsek Wolowaru, Rabu (14/1/2026), untuk mempertemukan pihak keluarga dan pemangku adat.
Mediasi dipimpin Kapolsek Wolowaru Ipda Ubaldus Maku, S.Sos., dengan menghadirkan Agustinus Dhadho selaku pemilik rumah, Mosalaki Nduaria Bonifasius C. Kaki, serta perwakilan Kecamatan Kelimutu dan Koramil 1602-02 Wolowaru.
Persoalan bermula dari rencana Agustinus Dhadho membangun kembali rumah di lahan yang sebelumnya ditempati almarhum ayahnya, Martinus Mau.
Namun, lahan tersebut masih berstatus Teo Tanda yang secara adat dilarang untuk dibangun.
Mosalaki Bonifasius menegaskan pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum prosesi pencabutan Teo Tanda dilaksanakan.
Sementara itu, kuasa hukum Agustinus menyatakan opsi jalur hukum tetap terbuka jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, merujuk kesepakatan damai antarsuku tahun 2016.
Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur
Untuk mencegah konflik di lapangan, mediasi menghasilkan tiga poin rekomendasi. Pertama, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan final.
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan di Manggarai Barat, Luka Korban Terungkap Senjata Masih Misteri
Polres Mabar Dalami Kasus Pengrusakan Rumah Diduga Dipicu Sengketa Lahan
Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Manggarai Barat
Pria Lansia Ditemukan Telungkup di Kupang, CCTV Ungkap Detik-detik Terakhir
Kapolres Ende Turun ke Lokasi Sungai Deras Usai Video Ibu Hamil Viral, Jembatan Permanen Masuk Rencana 2026