Rekonstruksi Pembunuhan K.M. Digelar di Polres Sikka, Polisi Uji Keterangan Tersangka

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:06 WIB
Proses rekontruksi di Polres Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)
Proses rekontruksi di Polres Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA-  Unit Reskrim Polsek Kewapante menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap K.M. alias Sian. Rekonstruksi dilakukan untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.



Rekonstruksi digelar pada Rabu (14/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Satreskrim Polres Sikka. Tersangka dalam kasus ini adalah J.W. alias Jul.



Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 25 November 2025.

 

Baca Juga: Dua Pekan Diselidiki, Kasus Pencurian HP di Sikka Terungkap

 

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan fakta penyidikan.



Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K. Tersangka memperagakan secara runtut adegan demi adegan, mulai dari awal kejadian hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.



Sejumlah pihak hadir dalam rekonstruksi ini, antara lain Kasi Pidana Umum Kejari Sikka Tegar Prasetya, S.H., M.H., KBO Satreskrim IPTU I Nyoman Ariasa, Kanit Ident Aipda Kristoforus Suhri, serta Kanit Reskrim Polsek Kewapante Aipda Safrudin Soi, S.H.

 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Manggarai Barat, Luka Korban Terungkap Senjata Masih Misteri



Selain itu, kegiatan juga dihadiri personel Piket Intel Polres Sikka, penasihat hukum tersangka Aku Sulu Samuel S. Sabu, S.H., Ketua RT 010 Stefanus Sina, serta keluarga korban sebagai bentuk keterbukaan proses hukum.



Selama rekonstruksi berlangsung, polisi melakukan pengamanan ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X