Kasus Penarikan Mobil oleh Adira Finance Berujung Sumpah Pocong di Polres Sikka, Polisi Bantah Libatkan Oknum

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 16 Januari 2026 | 23:53 WIB
Foto ilustrasi sumpah pocong.
Foto ilustrasi sumpah pocong.

REPORTASENTT.COM, MAUMERE-  Aksi sumpah pocong mewarnai halaman Polres Sikka, Senin (12/1/2026). Aksi yang dilakukan seorang warga bernama Diah Sukarni Marga Ayu itu viral di media sosial dan menyita perhatian publik.



Diah mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan penggelapan barang berharga saat penarikan mobil miliknya oleh PT Adira Finance Maumere.

 

Aksi tersebut menjadi simbol ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dijalani.

 

 

Baca Juga: Ramai Disebut Meletus, Polisi Pastikan Bukit Liman di Semau Selatan Bukan Gunung Api



Kasus bermula pada 26 Juni 2024, saat PT Adira Finance menarik mobil Suzuki Expresso milik Diah di Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Watugong, Kecamatan Alok Timur, karena tunggakan angsuran.

 

Diah mengklaim sejumlah barang berharga berada di dalam mobil, di antaranya perhiasan emas, liontin berbentuk gelang gading, HP Samsung S23 Ultra, akar bahar, serta pusaka keluarga bernilai tinggi.



Merasa dirugikan, Diah melapor ke SPKT Polres Sikka pada 15 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/125/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.

 

Baca Juga: Hardesnas 2026 di Flotim, Bupati Doni Dihen: Desa Fondasi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X