REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin (19/1/2026). OTT dilakukan terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus ini tergolong tidak lazim karena menyasar pengisian jabatan di tingkat desa.
“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan kabupaten atau provinsi. Kali ini justru pada perangkat desa. Ini sangat miris,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).
Asep menyebut praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dan membuka potensi korupsi lanjutan di pemerintahan desa.
“Pemerasan dalam pengisian perangkat desa merusak meritokrasi dan berisiko melahirkan korupsi berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 sebagai tersangka,” kata Asep.
Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Asep meminta para calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan untuk bersikap kooperatif.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pencarian Pendaki Diduga Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar Dihentikan Sementara
“Calon perangkat desa diminta memberikan informasi secara jujur agar perkara ini terang,” ucapnya.
Ia memastikan para calon perangkat desa diposisikan sebagai korban.
“Jangan takut. Mereka adalah korban pemerasan. Keterangan mereka penting untuk mengungkap modus secara menyeluruh,” lanjut Asep.
Baca Juga: Dorong Program Satu Juta Porang, Pemdes Watu Lanur di Manggarai Timur Mulai dari Kebun Desa
Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar hasil OTT.
“Barang bukti sebesar Rp2,6 miliar diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Asep mengungkapkan uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung sebelum dikemas ulang.
Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar hasil OTT.
“Barang bukti sebesar Rp2,6 miliar diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Asep mengungkapkan uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung sebelum dikemas ulang.
Baca Juga: Wakapolda NTT Ingatkan Kapolres: Data Bukan untuk Disimpan, tapi Ditindaklanjuti
“Sekarang terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Sebelumnya uang itu disimpan di dalam karung,” ujarnya.
KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sekarang terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Sebelumnya uang itu disimpan di dalam karung,” ujarnya.
KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Tak Banyak yang Tahu, Warna Galon Bisa Jadi Penanda Risiko Kesehatan
Debu Tebal Menyelimuti Pemukiman, Ancaman Kesehatan Mengintai Warga Aceh Tamiang
BYD Di-Space Zhengzhou, Museum NEV Pertama Tiongkok untuk Edukasi Publik
Tetap Bangga jadi Tenaga Pendidik, Viral Momen Guru Honorer Luapkan Keluh Kesah soal Gaji Sopir MBG yang Dianggap Jauh Lebih Layak