Mengaku Terganggu, Seorang Warga Belu Tembak Burung Hantu hingga Dijerat KUHP Baru

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 22 Januari 2026 | 06:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senapan angin dan ponsel milik tersangka kasus penembakan burung hantu dilindungi di Kabupaten Belu, NTT. (Foto TBN Polres Belu)
Polisi menunjukkan barang bukti senapan angin dan ponsel milik tersangka kasus penembakan burung hantu dilindungi di Kabupaten Belu, NTT. (Foto TBN Polres Belu)



Burung tersebut kemudian diambil dan dibawa ke depan kios di depan rumah pelaku. Pelaku kembali menembak burung hantu itu.

 

Baca Juga: Jejak Kematian Janin Bayi di Kupang, Polisi Telusuri Fakta Lewat Otopsi



Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi menggunakan telepon seluler. Video kemudian diunggah ke Facebook dan Instagram hingga viral.



Bangkai burung hantu diduga dibuang ke kawasan hutan jati di Dusun Nela sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.


Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. OYM ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Baca Juga: Wakapolda NTT Ingatkan Kapolres: Data Bukan untuk Disimpan, tapi Ditindaklanjuti

Tersangka dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X