REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polsek Maulafa menangani laporan gangguan ketertiban dari pesta syukuran pernikahan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/2/2026) dini hari.
Kegiatan masyarakat tersebut berlangsung di Jalan Oe’ekam, RT 11/RW 05. Warga melaporkan kebisingan musik yang diputar hingga melewati batas waktu hiburan masyarakat pukul 24.00 WITA sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menerima laporan warga dan mengerahkan personel piket menuju lokasi. Saat petugas tiba, kegiatan pesta telah dihentikan lebih dulu.
Baca Juga: Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana Bripka Marsel Nitte memperoleh informasi dari warga sekitar.
Ia kemudian menghubungi tuan rumah acara, Yan Leobisa, dan meminta kegiatan dihentikan pada pukul 24.00 WITA. Permintaan tersebut diikuti pihak keluarga.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar persoalan ketertiban dapat diselesaikan tanpa memicu masalah lanjutan,” kata AKP Fery Nur Alamsyah.
Baca Juga: Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum
Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa mengapresiasi langkah personel di lapangan yang dinilai menjaga situasi tetap kondusif.
AKP Fery juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan gangguan kamtibmas melalui Polsek, Bhabinkamtibmas, atau layanan Polri 110.
Artikel Terkait
Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tekankan Loyalitas kepada Presiden
Diduga Ngebut dan Mabuk, Pengemudi Innova Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo
Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan
Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum
Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai