REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dua remaja berusia 15 tahun diamankan warga setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik di Perumahan Sejahgat Town House, Kelurahan Bello, Kota Kupang.
Kedua remaja berinisial DM dan MB memanfaatkan kondisi rumah yang masih kosong dan belum dipasangi pintu untuk melakukan aksi pencurian pada Kamis malam, 29 Januari 2026.
Aksi keduanya diketahui warga sekitar. Ketua RT bersama masyarakat kemudian mengamankan DM dan MB sebelum membawa mereka ke Polsek Maulafa untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum
Polsek Maulafa memilih penyelesaian melalui mediasi karena para pelaku masih berstatus di bawah umur. Mediasi digelar di Mapolsek Maulafa, Minggu (1/2/2026), dengan menghadirkan orang tua pelaku dan pengelola perumahan, Apris Talan.
Mediasi dipimpin Panit 1 Samapta Polsek Maulafa Aipda Feri Sede dan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan, termasuk komitmen penggantian kerugian.
“Kami memilih mediasi karena pelaku dan orang tua menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf serta mengganti kerugian,” kata Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah dilansir melalui TBN Polresta Kupang Kota.
Menurut Fery, faktor usia turut menjadi pertimbangan utama agar pembinaan dilakukan oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Babak Baru: Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Taman Nasional Komodo Berlanjut ke Penuntutan
Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tekankan Loyalitas kepada Presiden
Diduga Ngebut dan Mabuk, Pengemudi Innova Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo
Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan
Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum