“Rumah masih kosong, belum berpintu, lalu kejadian berlangsung malam hari dengan pengawasan dan penerangan terbatas,” kata Fery menjelaskan kronologi singkat.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan. Isinya memuat komitmen pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa dan kesediaan diproses hukum jika pelanggaran kembali terjadi.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Goreng Meni
Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa mengapresiasi pendekatan persuasif yang dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
Polsek Maulafa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Babak Baru: Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Taman Nasional Komodo Berlanjut ke Penuntutan
Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tekankan Loyalitas kepada Presiden
Diduga Ngebut dan Mabuk, Pengemudi Innova Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo
Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan
Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum