Gara-gara Helm, Calon Pengantin di Maulafa- Kupang Diamankan Polisi Sebelum Akad

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:16 WIB
Personel Polsek Maulafa memediasi dua calon pengantin yang terlibat kasus penganiayaan dipicu persoalan helm dan minuman keras di Oepura, Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Personel Polsek Maulafa memediasi dua calon pengantin yang terlibat kasus penganiayaan dipicu persoalan helm dan minuman keras di Oepura, Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang calon pengantin pria berinisial YS (25) diamankan personel Polsek Maulafa setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, ADB (25), di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.



Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) malam di rumah pasangan tersebut di RT 23/RW 10. Saat kejadian, YS disebut berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi.



Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan, keributan dipicu persoalan sepele.

 

Baca Juga: Viral Tuduhan Oknum Polisi Bawa Tahanan ke Hotel, Begini Respons Resmi Polresta Kupang Kota

“Awalnya pelaku menanyakan helm miliknya yang dipinjamkan kepada teman. Karena dalam kondisi mabuk, ia justru meluapkan emosi kepada korban hingga terjadi pemukulan,” kata Fery saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).



Akibat kejadian itu, ADB mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Maulafa.



Menerima laporan tersebut, personel piket segera mendatangi rumah YS dan mengamankannya. Polisi memilih membawa YS ke kantor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisinya masih dipengaruhi alkohol.

 

Baca Juga: Perwakilan Vatikan Sampaikan Berkat Paus Leo XIV pada Tahbisan Uskup Baru Larantuka



Keesokan paginya, Selasa (10/2/2026), polisi mempertemukan kedua calon pengantin itu untuk menjalani mediasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permintaan maaf kepada ADB dan mengakui kesalahannya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X