Anak di Bawah Umur Diduga Curi Mesin Mebel di Oebufu, Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 18 Februari 2026 | 18:27 WIB
Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu saat melakukan mediasi dan pembinaan terhadap anak terduga pelaku pencurian mesin mebel di Kota Kupang, Senin siang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu saat melakukan mediasi dan pembinaan terhadap anak terduga pelaku pencurian mesin mebel di Kota Kupang, Senin siang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang anak di bawah umur diduga mencuri mesin mebel di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (16/2/2026) siang.



Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi usaha mebel kayu di RT 36 RW 09. Laporan warga diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, AIPDA Nusrianto Klakik, yang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan.



Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin mebel. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

 

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa, Polresta Kupang Kota Bersama Instansi Terkait Gelar Sidak



Korban memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

Pertimbangan usia pelaku serta alasan kemanusiaan menjadi dasar penyelesaian secara damai.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, menyampaikan penanganan perkara ini mengutamakan pendekatan restorative justice karena pelaku masih anak-anak.

 

Baca Juga: Anak-anak Belajar di Bawah Tenda: Mengurai Fakta Robohnya SMPN 48 Sa Ate Gaikiu Kabupaten Sikka



“Penanganan kasus ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Kami melakukan pembinaan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leyfrids dilansir TBN Polrseta Kupang Kota, Selasa (17/2/2026).

Ia menyebut peran keluarga menjadi kunci dalam membentuk karakter anak, termasuk mengawasi pergaulan dan aktivitas sehari-hari.

“Keluarga perlu aktif membimbing dan mengontrol anak saat berada di luar rumah. Dukungan orang tua sangat menentukan perubahan perilaku,” katanya.

 

Baca Juga: Di-PHK di Bandung, Dipaksa Gugat ke Papua: Dodi Uji Pasal 81 UU PPHI ke Mahkamah Konstitusi

Sebagai langkah penyelesaian, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan nasihat kepada anak tersebut.

Setelah itu, yang bersangkutan diantar ke rumahnya di Kelurahan Tuak Daun Merah untuk diserahkan kepada orang tua guna pembinaan lanjutan.

Pendekatan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan bagi semua pihak.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X