Menurut dia, terdapat perbedaan pandangan terkait pelaksanaan hasil pertemuan bipartit pertama yang telah dituangkan dalam berita acara.
Baca Juga: Sehari Setelah Tawuran Wuring, Polres Sikka Turun Tangan: Patroli dan Evakuasi Korban Laka
Pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara delapan lembar dan ditandatangani kedua belah pihak. Sejumlah pengawas yayasan turut hadir dalam forum tersebut.
Usai pertemuan, Agustina yang didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polres Lembata untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/55/II/2026/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, laporan diterima pada pukul 15.30 WITA oleh petugas SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/II/2026/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tertanggal 20 Februari 2026.
Artikel Terkait
Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT
Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Yayasan Papa Miskin dan Karyawan RS Bukit Lembata Tak Temui Titik Temu, Proses Non Litigasi Dilanjutkan ke Disnaker
Eks Karyawan RS Bukit Lewoleba Bongkar Dugaan Diskriminasi dan Larangan Ikut CPNS