Di Tengah Jerat TPPO, Polres Sikka Datangi Rumah Perlindungan Korban

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:57 WIB
Kapolres Sikka Bambang Supeno menyerahkan paket sembako kepada pengelola Rumah Perlindungan Korban St Monika di Nangameting, Rabu malam. (Foto TBN Polres Sikka)
Kapolres Sikka Bambang Supeno menyerahkan paket sembako kepada pengelola Rumah Perlindungan Korban St Monika di Nangameting, Rabu malam. (Foto TBN Polres Sikka)



Ia menyampaikan, penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya berkutat pada proses hukum terhadap pelaku. Pendampingan korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial, menjadi bagian penting dari upaya tersebut.



“Banyak korban mengalami trauma fisik maupun psikis. Karena itu, pendekatan humanis perlu dikedepankan agar mereka bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Dua Hari Terlantar Tanpa Pemilik, Yamaha Jupiter Z Diamankan Polisi di Kota Kupang

Kegiatan bantuan sosial ini juga menjadi ruang mempererat kerja sama antara kepolisian, pengelola rumah perlindungan, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.



Langkah tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, dan keadilan bagi kelompok rentan.



Di tengah upaya penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, Polres Sikka turut menghadirkan pendampingan kemanusiaan dengan menyapa langsung para korban serta menyerahkan bantuan kebutuhan dasar di Rumah Perlindungan Korban St. Monika.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X