Ia menyampaikan, penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya berkutat pada proses hukum terhadap pelaku. Pendampingan korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial, menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
“Banyak korban mengalami trauma fisik maupun psikis. Karena itu, pendekatan humanis perlu dikedepankan agar mereka bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik,” lanjutnya.
Baca Juga: Dua Hari Terlantar Tanpa Pemilik, Yamaha Jupiter Z Diamankan Polisi di Kota Kupang
Kegiatan bantuan sosial ini juga menjadi ruang mempererat kerja sama antara kepolisian, pengelola rumah perlindungan, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
Langkah tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, dan keadilan bagi kelompok rentan.
Di tengah upaya penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, Polres Sikka turut menghadirkan pendampingan kemanusiaan dengan menyapa langsung para korban serta menyerahkan bantuan kebutuhan dasar di Rumah Perlindungan Korban St. Monika.
Artikel Terkait
Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Yayasan Papa Miskin dan Karyawan RS Bukit Lembata Tak Temui Titik Temu, Proses Non Litigasi Dilanjutkan ke Disnaker
Eks Karyawan RS Bukit Lewoleba Bongkar Dugaan Diskriminasi dan Larangan Ikut CPNS
Konflik Upah Berujung Laporan Polisi, Yayasan Papa Miskin Dilaporkan ke Polres Lembata
Masuki Usia Dua Tahun, Reportasentt.com Perkuat Peran Media Berimbang dan Investigatif