Misteri Pelemparan Rumah Ketua RT di Alak, Polisi Telusuri Saksi yang Diduga Kabur Usai Kejadian

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:00 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengecekan di rumah Ketua RT di Kelurahan Fatufeto, Alak, Kupang, usai insiden pelemparan oleh orang tak dikenal. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas kepolisian melakukan pengecekan di rumah Ketua RT di Kelurahan Fatufeto, Alak, Kupang, usai insiden pelemparan oleh orang tak dikenal. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Peristiwa pelemparan rumah Ketua RT di Jalan Tifa, RT 07, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menyisakan tanda tanya.

Insiden yang terjadi pada Selasa (24/2/2026) dini hari itu kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Rumah milik seorang Ketua RT di wilayah tersebut dilempar oleh orang tak dikenal.

 

Baca Juga: Motor Misterius Tergeletak di Parit Naikolan, Pengendara Menghilang, Polsek Maulafa Amankan Barang Bukti

 

Aksi itu terjadi saat situasi lingkungan relatif sepi. Korban mengaku terkejut dan merasa terancam atas kejadian tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa laporan diterima dari korban tak lama setelah kejadian.

Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, AIPTU Boby Andrian, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan awal.

 

Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere: 13 Korban dan Jejak Eksploitasi yang Terbongkar



“Anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. Sejumlah informasi awal telah dikumpulkan, termasuk keterangan korban,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil komunikasi dengan korban, polisi memperoleh informasi adanya saksi yang diduga mengetahui pelaku.

Namun saksi tersebut disebut meninggalkan lokasi karena merasa takut.

 

Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo

Korban kemudian mendatangi Polsek Alak untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X