Ia menyebut perubahan menyangkut aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, hingga kepentingan pertahanan dan keamanan negara sehingga tidak dapat dilakukan secara parsial melalui mekanisme judicial review.
“Perubahan parsial berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Rawan Macet dan Kriminalitas, Aparat Polres Flores Timur Intensifkan Monitoring di Kota Larantuka
Abdullah menambahkan, kewenangan penuntutan pidana militer sejak awal dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagai pembantu Jaksa Agung untuk menjaga kesatuan kebijakan penuntutan dalam sistem peradilan pidana.
DPR berpandangan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, dalam sidang perdana pada Kamis (8/1/2025), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan dominasi yurisdiksi peradilan militer berpotensi melahirkan impunitas dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: Tujuh WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Rote, Polisi Buru Empat WNI yang Kabur
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka ruang penafsiran luas sehingga peradilan militer dapat menangani tindak pidana umum seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika, hingga perlindungan anak,” kata Ibnu.
Pemohon menilai dualisme yurisdiksi yang bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberi kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.
Artikel Terkait
Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu
Disdukcapil Flores Timur Respons Kritik Masyarakat: Pencetakan e-KTP Tetap Berjalan Meski Ada Kendala
Sisi Lain Polisi: Ketulusan di Balik Seragam yang Tak Tertulis Media
Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi