“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” kata Widi.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk proses hukum lanjutan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum,” kata dia.
Baca Juga: Pasca Bentrok Lewonara–Bele, Pemda Flores Timur Siapkan Mediasi Adat hingga Penegakan Hukum
Widi mengatakan proses penanganan kasus ini dilakukan untuk menjaga disiplin serta integritas dalam rekrutmen prajurit.
“Tindakan yang dilakukan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” kata Widi.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran dalam proses rekrutmen prajurit akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Uji Kompetensi 28 Pejabat di Flores Timur, Rotasi dan Mutasi Jabatan Mulai Disiapkan
“Kami memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan,” kata dia.
Kodam IX/Udayana juga meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kisah Devanto dari Desa Huetalan: Semangat Sekolah di Tengah Kemiskinan, Bantuan Kapolda NTT Tiba di Tobu
Polres Belu Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka PK Kembali Ditahan Usai Pulih
AKP Mahfud Resmi Jabat Kabag Ren Polres Flores Timur, Posisi Pengatur Perencanaan Kinerja Polisi Berganti
BAP Pengawas NTT Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak di RS Bukit Lewoleba
Sampan Terbalik Saat Memancing di Kawaliwu, Operasi SAR Ungkap Kronologi Tenggelamnya Nelayan