REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut berakar dari persoalan lama yang telah bergulir sejak 2018 dan kini kembali menjadi perhatian publik.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan penelantaran yang melibatkan Brigadir SDT dan istrinya, yang sebelumnya telah diproses di Propam.
Baca Juga: WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar
“Kasus ini sudah ada sejak 2018. Awalnya terkait laporan penelantaran, lalu berkembang menjadi percekcokan dan kesalahpahaman di salah satu rumah warga,” kata Henry dilansir melalui TBN Polda NTT, (18/3/2026).
Ia mengungkapkan, dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah laporan masuk baik ke Propam maupun melalui SPKT Polda NTT. Penyidik Ditreskrimum masih memeriksa korban dan saksi untuk mengumpulkan keterangan.
“Korban dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Prosesnya masih berjalan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya tindakan pemukulan maupun perampasan seperti yang sempat beredar dalam pemberitaan.
Meski demikian, kepolisian tetap mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait tindakan yang dinilai tidak pantas dalam peristiwa tersebut. Selain itu, laporan dugaan penelantaran anak juga tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Henry menambahkan, semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan guna memperjelas perkara.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Wisuda Mahasiswa IAKN Kupang Dini Hari di Naimata, Ini Alasannya
“Kami mengajak masyarakat dan saksi yang mengetahui peristiwa ini untuk memberikan informasi kepada penyidik agar prosesnya bisa tuntas,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda NTT juga mengapresiasi berbagai pihak yang turut mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut.
Sejauh ini, penanganan kasus dugaan intimidasi wartawan di NTT masih berlangsung dengan melibatkan pemeriksaan saksi dan korban, berangkat dari perkara lama sejak 2018 yang berkembang menjadi konflik baru, sementara polisi belum menemukan unsur kekerasan fisik, namun tetap mendalami aspek etik dan laporan lain yang berkaitan.
Artikel Terkait
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang
Pertemuan Kepala Desa Bahas Konflik Adonara Timur, Pengamat Hukum Sampaikan Tanggapan Berbasis Adat dan Hukum Positif
Viral Label Harga Menu Makan Bergizi Gratis di Cianjur, Roti Dijual Rp3.500 dalam Paket MBG Padahal Harga Warung Sekitar Rp1.000
Pelantikan Sekda Ngada Cacat Prosedur, Bupati Cabut SK Setelah Teguran Gubernur
WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar